Pengamat Pemerintahan Bicara Seperti ini Atas Isu Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang Diduga Saling Sindir

- 3 Agustus 2021, 10:35 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan
Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Beberapa waktu lini masa media massa diramaikan dengan adanya isu saling sindir yang dilakukan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan menjelaskan, berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah disebutkan kepala daerah atau dalam hal ini bupati.

"Kapan wakil bupati itu punya kewenangan? Ada dua sebetulnya itu. Pertama kalau kepala daerahnya ditahan. Kedua kepala daerahnya berhalangan sementara," jelas Firman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 2 Agustus 2021 malam kemarin.

Baca Juga: Epidemiolog FKMUI Sebut Kebijakan PPKM Jawa-Bali Sudah Efektif

Kata dia, saat bupati bertugas atau tidak berhalangan maka wakilnya hanya bertugas untuk membantu tugas bupati.

"Memang tidak dinyatakan secara spesifik di dalam undang-undang itu hanya dikatakan bahwa wakil bupati membantu misalnya dalam memimpin pemerintahan, mengkoordinasikan perangkat daerah, melakukan monitoring evaluasi, termasuk menjalankan tugas yang didelegasikan kepala daerah," kata Firman.

Dengan adanya aturan ini maka bupatilah yang memiliki kewenangan tertinggi sehingga tinggal bagaimana bupati dan wakil bupati membagi tugas.

Baca Juga: Sektor Wisata di KBB Merugi Hingga Puluhan Miliar dan Ribuan Karyawan Terdampak

Kata Firman, biasanya setiap pasangan kepala daerah dan wakilnya sudah membuat perjanjian terkait pembagian kerja sebelum mereka dinyatakan terpilih.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x