Untuk di Jawa Barat, semua daerah alias 27 kabupaten/kota diberlakukan sama rata yaitu melaksanakan PPKM level 4. Artinya peraturan secara garis besar sama dengan PPKM darurat.
Baca Juga: Umuh Muchtar Sempat Tak Ada Kabar 2 Minggu Terakhir, Bukan Covid tapi...
Setelah tanggal 25 Juli 2021 nantinya setiap kabupaten/kota akan diberi kewenangan untuk menyesuaikan kebijakannya sesuai dengan level PPKM.
Singkatnya, PPKM level ini hampir sama dengan penyematan status zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau di masing-masing daerah.***