Penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, Ini Ketentuan Operasional Rumah Ibadah

- 22 Juli 2021, 17:16 WIB
Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada 3 Juli lalu, rumah ibadah memang menjadi salah satu tempat yang harus ditutup selama masa tersebut.
Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada 3 Juli lalu, rumah ibadah memang menjadi salah satu tempat yang harus ditutup selama masa tersebut. /mostafa/

 

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 per 21 Juli 2021.

Dalam Perwal tentang penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, turut diatur mengenai operasional rumah ibadah.

Pada Pasal 17 Perwal Nomor 77 tentang penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, rumah ibadah seperti masjid, muhsola, gereja, pura, vihara dan klenteng untuk sementara tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan harus mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah saja.

Tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, untuk sementara juga tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan harus mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah saja.

Baca Juga: RSHS Bandung Akui Ketersediaan Oksigen Masih Dalam Kendali

Dalam hal kegiatan pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah, seperti majelis taklim, pengajian dan sejenisnya, dilaksanakan secara virtual atau online.

Pembimbing atau guru keagamaan melakukan kegiatan pembinaaan keagamaan secara virtual atau online.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Namun istilahnya diganti menjadi PPKM level.

Tingkatan level yang dimaksud menunjukkan rendah atau tingginya penularan kasus, semakin tinggi level berarti semakin tinggi penularan kasus di daerah tersebut, maka kebijakannya semakin ketat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x