Menurut Rudy, level tersebut akan ditentukan oleh Kemterian Kesehatan berdasarkan kondisi di daerah masing-masing.
Ia pun menjelaskan terdapat beberapa perbedaan dari tingkatan level yang dimaksud dari level 1 hingga level 4.
"Level itu ditentukan oleh Kementerian Kesehatan untuk menentukan bahwa kita masuk ke dalam PPKM Level 4. PPKM Level 4 itu ada syarat-syaratnya, nanti ada PPKM Level 3, kalau Level 2 itu harus bekerja lagi PNS 50 persen, kalau di Level 1 boleh PNS bekerja lagi 100 persen,” ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, Bupati Garut membeberkan digantinya istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level tersebut karena tiap daerah memiliki kondisi dan kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 yang berbeda-beda.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Ganjar: Kita Harus Dengarkan Suara Masyarakat, Saya Nggak Tega
Baca Juga: Banyak Buruh Harus Isoman, Presiden KSPI Dorong Permenaker Darurat Atur Kerja Bergilir
“Tadi disampaikan oleh Pak Presiden kalau darurat itu serem, memang kita dalam kondisi darurat semuanya tapi kondisi darurat antar daerah kan berbeda, nah yang membedakannya dengan level, yaitu level 1,2,3 dan 4,” pungkasnya.***