1. Calon pengguna layanan berdomisili di Kota Bandung
2. Membuat surat permohonan izin pemotongan hewan kurban, ditujukan kepada Kepala DInas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Baca Juga: Pedagang Sapi ini Mengaku Penjualan Sapi Kurban Tak Terpengaruh oleh PPKM Darurat
3. Melampirkan Kartu Identitas Pemohon (KTP/SIM atau lain-lain)
4. Verifikasi berkas permohonan dan pemeriksaan ketersediaan kuota jumlah layanan pemotongan hewan pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik
5. Apabila kuota layanan masih tersedia maka calon pengguna layanan harus mengikuti tata tertib, protokol, ketentuan dan persyaratan pemotonga hewan dalam situasi pandemi yang ditetapkan oleh UPT RPH Kota Bandung dan mengisi formulir surat persetujuan
Baca Juga: BAZNAS Jabar Fokus Penyaluran Daging Kurban ke Daerah Pelosok
6. RPH hanya menyediakan tempat pemotongan tanpa tim juru sembelih halal
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Endang Priatna (082316644625) atau Diki Sopandi (081214246451).***