Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Iduladha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Masih Tinggi, Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Mudik Iduladha
Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling.
“Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi.
Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Iduladha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.
“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat,” jelasnya.
Baca Juga: Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara Mulai 16 Hingga 22 Juli 2021
Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama. “Sebetulnya dalam Surat Edaran Nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Iduladha, tapi juga berlaku untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain,” cetusnya.
Masih menurut Tedi, untuk prosesi penyembelihan kurban disarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Kemudian disarankan penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH) guna meminimalisir interaksi orang.