Penting ! Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah di Kota Bandung

- 16 Juli 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi salat berjemaah di masjid. Berikut ini merupakan ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha 2021 di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan surat edaran Menteri Agama.
Ilustrasi salat berjemaah di masjid. Berikut ini merupakan ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha 2021 di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan surat edaran Menteri Agama. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.

 


PRFMNEWS - Sesaat lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Iduladha 1442 Hijriah. Iduladha tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021.

Di Kota Bandung sendiri, perayaan hari raya Iduladha masih dalam suasana pandemi Covid-19. Terlebih perayaan Iduladha di Kota Bandung di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk pelaksanaan Iduladha tahun ini, Pemerintah Kota Bandung pun telah mengeluarkan pedemoan pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah.

Baca Juga: Jeritan Pedagang Bandung saat Tempat Usaha Ditutup : Siapa yang Akan Mempertanggungjawabkan Kebutuhan Kami?

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung, Momon Ahmad Imron mengatakan ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

"Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap Momon pada acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual, Kamis 15 Juli 2021.

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan. Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

Baca Juga: Aliansi Pedagang Layangkan 7 Tuntutan kepada Pemkot Bandung Soal Penutupan Tempat Usaha di Masa PPKM Darurat

“Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x