PPKM Mikro di Kabupaten Bandung Diperpanjang Hingga 28 Juni: Mal Hanya Boleh Buka Sampai Jam 21.00

- 18 Juni 2021, 19:38 WIB
Anggota Polresta Bandung saat mengikuti apel gelar pasukan di Dome Balerame Sabilulungan hari ini, Rabu 5 Mei 2021. Di masa larangan mudik, sebanyak 1.300 petugas gabungan akan berjaga di pos pengamanan dan pos penyekatan di Kabupaten Bandung.
Anggota Polresta Bandung saat mengikuti apel gelar pasukan di Dome Balerame Sabilulungan hari ini, Rabu 5 Mei 2021. Di masa larangan mudik, sebanyak 1.300 petugas gabungan akan berjaga di pos pengamanan dan pos penyekatan di Kabupaten Bandung. /Budi Satria/PRFMNEWS

 

PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Dengan demikian optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Bandung.

Selain itu, penerapan Work From Home (WFH) pun diberlakukan lagi bagi karyawan. Namun, perusahaan masih diizinkan untuk mempekerjakan karyawannya di kantor sebanyak 25 persen dari jumlah keseluruhan.

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan Buka Tutup Jalan, Epidemiolog: Kalau Sporadis Tidak Akan Efektif

Terkait pusat perbelajaan/mal, waktu operasionalnya hanya boleh hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh diisi oleh 50 persen kapasitas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Kabupaten Bandung (@humaskabbdg)

Pun demikian dengan restoran atau café yang hanya boleh menampung 50 persen dari jumlah kapasitas yang tersedia.

Baca Juga: Sri Sultan Pertimbangkan Penerapan Lockdown Total di Yogyakarta

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x