PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Dengan demikian optimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Bandung.
Selain itu, penerapan Work From Home (WFH) pun diberlakukan lagi bagi karyawan. Namun, perusahaan masih diizinkan untuk mempekerjakan karyawannya di kantor sebanyak 25 persen dari jumlah keseluruhan.
Baca Juga: Kota Bandung Terapkan Buka Tutup Jalan, Epidemiolog: Kalau Sporadis Tidak Akan Efektif
Terkait pusat perbelajaan/mal, waktu operasionalnya hanya boleh hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh diisi oleh 50 persen kapasitas.
View this post on Instagram
Pun demikian dengan restoran atau café yang hanya boleh menampung 50 persen dari jumlah kapasitas yang tersedia.
Baca Juga: Sri Sultan Pertimbangkan Penerapan Lockdown Total di Yogyakarta