Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 15 Juni 2021

- 15 Juni 2021, 06:26 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Berikut jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini Selasa 15 Juni 2021.

SIM keliling Kota Bandung hari ini berada di dua lokasi.

SIM keliling online I berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.

Sedangkan SIM keliling online II berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan.

Pemohon SIM A dan SIM C diwajibkan untuk membawa KTP asli atau SUKET.

Baca Juga: Terjadi Pembobolan Mesin ATM di Bandung, TKP Berlumuran Darah

Adapun SIM yang dapat dilayani untuk melakukan perpanjangan masa berlaku adalah SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM sudah habis masa berlakunya habis, maka harus membuat SIM baru.

Pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Petani Respons Rencana Pengenaan Pajak Sembako: Pemerintah Sangat Gegabah

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Keterisian Tempat Tidur Isolasi di Kota Bandung Mengkhawatirkan, Nyaris Tembus 89 Persen

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Selain di SIM keliling, pemohon juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM online Metro Indah Mall Lantai 1. ***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x