1. Akte kelahiran
2. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB
3. KTP orang tua calon peserta didik.
Persyaratan khusus
untuk calon siswa melalui jalur RMP yaitu kartu prigram penanganan keluarga tidak mampu/terdaftar pada DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/non DTSK.
Baca Juga: Bupati Bandung Bagikan Sembako kepada Buruh, Ini Pesannya
Untuk afirmasi Peserta DIdik Berkebutuhan Khusus yaitu rekomendasi assesmen center.
Untuk jalur perpindahan orang tua yaitu surat pundah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan
Untuk jalur prestasi berdasarkan nilai rapor yaitu nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat.
Untuk jalur prestasi perlombaan yaitu sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.
Selain jadwal dan syarat, para orangtua siswa wajib tau mengenai beberapa informasi lainnya.
Beberapa informasi yang harus diketahui tentang PPDB Kota Bandung 2021, yaitu:
Jalur dan kuota