Baca Juga: Kelompok Bersenjata Serang Warga Sipil di Kongo Timur, 55 Orang Meninggal Dunia
Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
Baca Juga: CEK FAKTA: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja dengan Syarat Utama Wanita Tak Berhijab?
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Kelompok Bersenjata Serang Warga Sipil di Kongo Timur, 55 Orang Meninggal Dunia