Pemkot Bandung Keluarkan Surat, Cafe dan Resto Wajib Tutup Jam 21.00 WIB

- 23 Mei 2021, 13:07 WIB
Seorang pelanggan sedang berbelanja di Sprekken Cafe & Resto.
Seorang pelanggan sedang berbelanja di Sprekken Cafe & Resto. /instagram.com/sprekkencafe

"Selama bulan suci Ramadhan, waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 23.00 WIB," tulis Pasal 14 ayat 3 (i).***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah