Termasuk Covid-19, Berikut Daftar Tarif Retribusi Pemakaman di Kota Cimahi

- 23 Mei 2021, 08:20 WIB
 Suasana ziarah di TPU Sirnaraga Kota Bandung, hari ini Jumat 14 Mei 2021./ BUDI SATRIA/PRFMNEWS
Suasana ziarah di TPU Sirnaraga Kota Bandung, hari ini Jumat 14 Mei 2021./ BUDI SATRIA/PRFMNEWS /

PRFMNEWS - Kepala UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Dondy Adriandy mengungkap tarif yang dibebankan pada masyarakat jika ingin memakamkan keluarganya.

Ia menyebut, tarifnya retribusinya sama seperti pemakaman umum lainnya yang tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum.

"Makam pasien Covid juga termasuk dalam retribusi," kata dia dalam siaran pers, Sabtu 22 Mei 2021.

Pemakaman khusus yang menggunakan protokol Covid-19 tersebar di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU). Seperti TPU Lebak Saat, TPU Muslim Cipageran dan TPU non muslim.

Baca Juga: 380 Orang Pemudik yang Datang Kembali ke Jakarta Positif Covid-19

"Sampai tanggal 18 Mei 2021 ada 207 makam yang pemakamannya secara protokol Covid-19," terang Dondy.

Secara keseluruhan, delapan TPU yang dikelola UPTD Pemakaman. Baik pemakaman muslim maupun non-militer muslim. Seperti pemakaman non muslim, berada di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Kemudian pemakaman non muslim di Kerkhof, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Sementara untuk pemakaman muslim yang ditarik retribusiya adalah TPU Muslim Cipageran, TPU Kihapit, TPU Sirnaraga, TPU Pojok, TPU Mbah Cikur Cibabat serta TPU Lebak Saat.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x