Termasuk Covid-19, Berikut Daftar Tarif Retribusi Pemakaman di Kota Cimahi

- 23 Mei 2021, 08:20 WIB
 Suasana ziarah di TPU Sirnaraga Kota Bandung, hari ini Jumat 14 Mei 2021./ BUDI SATRIA/PRFMNEWS
Suasana ziarah di TPU Sirnaraga Kota Bandung, hari ini Jumat 14 Mei 2021./ BUDI SATRIA/PRFMNEWS /

Sesuai aturan, ada empat jenis pelayanan yang ditarik retribusinya. Yakni pelayanan pemindahan mayat ke pemakaman lain Rp 50.000 per makam, perpanjangan ijin penggunaan dan pemakaman tanah Rp 20.000 per meter persegi.

Kemudian pelayanan penyediaan tanah makam cadangan Rp 50.000 per tahun dan penyediaan tempat pemakaman dengan jangka waktu 3 tahun sebesar 25.000 per meter persegi.

Baca Juga: Ingat! Ini Daftar Enam Tempat Wisata di Bandung yang Dilarang Buka 8 Hari ke Depan

"Jika tidak warga mampu ada pelayanan khusus, tapi selama ini belum ada karena biaya masih murah," ujar Dondy.

Dikatakannya, retribusi pemakaman yang masuk nantinya disetorkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun lalu, retribusi yang didapat dari sektor pemakaman mencapai 120 persen dari target Rp 97 juta.

Untuk tahun ini, pihaknya menargetkan RpRp 100 juta masuk kas PAD dari retribusi pemakaman. Hingga April 2021, realisasinya sudah mencapai 57 persen. "Realisasinya sampai minggu ke April 2021 sudah 57 persen. Kita optimis tercapai," pungkas Dondy.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x