Ingat! Ini Daftar Enam Tempat Wisata di Bandung yang Dilarang Buka 8 Hari ke Depan

- 23 Mei 2021, 07:22 WIB
Pekerja membersihkan lantai aula pertunjukan Saung Angklung Udjo.
Pekerja membersihkan lantai aula pertunjukan Saung Angklung Udjo. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan penutupan sementara untuk enam tempat wisata yang ada di Kota Bandung.

Penutupan tempat wisata itu guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Adapun, lama masa penutupan itu yakni selama 8 hari mulai hari ini, Minggu 23 Mei 2021 hingga Selasa 1 Juni 2021.

Enam tempat wisata tersebut antara lain:

Baca Juga: Batununggal Jadi Kecamatan Tertinggi yang Sumbang Kasus Positif Aktif di Bandung per 22 Mei 2021

  1. Bandung Zoological Garden (Kebun Binatang Bandung), Jalan Kebun Binatang No.6, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Bandung.
  2. Karang Setra Waterland, Jalan Sirnagalih KM 4,5 No.15, Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Bandung.
  3. Saung Angklung Udjo, Jalan Padasuka No.118, Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung.
  4. Taman Lalu Lintas, Jalan Belitung No.2A, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Bandung.
  5. Trans Studio Bandung, Jalan Jend. Gatot Subroto No. 289 A, Cibangkong, Batununggal, Bandung.
  6. Kiara Artha Park, Jalan Banten, Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Bandung.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kenny Kaniasari menyampaikan keenam tempat wisata favorit itu manut pada aturan pemerintah. Sehingga langkah ini diharapkan berjalan efektif.

Baca Juga: Atletico Madrid Juara Liga Spanyol 2020/2021: Suarez, Dibuang Barcelona tapi Malah Jadi Juara

Karenanya, Ia pun mengapresiasi respon dari enam pengelola tempat wisata di Kota Bandung demi mencegah penyebaran virus corona.

"Ada enam titik ya, memang tempat favorit sekali ya keenam tempat itu. Dan juga kecenderungan kerumunannya kita coba antisipasi jadi ya kita tutup yang enam tersebut. Alhamdulillah keenam pengelola dari tempat-tempat tersebut cukup mengerti," ujarnya saat on air di PRFM, Sabtu 22 Mei 2021.

Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor PB-01.01/967-Sekre.DiskarPB yang berisi mengenai instruksi penutupan sementara enam obyek wisata di Kota Bandung.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x