Termasuk Covid-19, Berikut Daftar Tarif Retribusi Pemakaman di Kota Cimahi

- 23 Mei 2021, 08:20 WIB
 Suasana ziarah di TPU Sirnaraga Kota Bandung, hari ini Jumat 14 Mei 2021./ BUDI SATRIA/PRFMNEWS
Suasana ziarah di TPU Sirnaraga Kota Bandung, hari ini Jumat 14 Mei 2021./ BUDI SATRIA/PRFMNEWS /

PRFMNEWS - Kepala UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Dondy Adriandy mengungkap tarif yang dibebankan pada masyarakat jika ingin memakamkan keluarganya.

Ia menyebut, tarifnya retribusinya sama seperti pemakaman umum lainnya yang tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum.

"Makam pasien Covid juga termasuk dalam retribusi," kata dia dalam siaran pers, Sabtu 22 Mei 2021.

Pemakaman khusus yang menggunakan protokol Covid-19 tersebar di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU). Seperti TPU Lebak Saat, TPU Muslim Cipageran dan TPU non muslim.

Baca Juga: 380 Orang Pemudik yang Datang Kembali ke Jakarta Positif Covid-19

"Sampai tanggal 18 Mei 2021 ada 207 makam yang pemakamannya secara protokol Covid-19," terang Dondy.

Secara keseluruhan, delapan TPU yang dikelola UPTD Pemakaman. Baik pemakaman muslim maupun non-militer muslim. Seperti pemakaman non muslim, berada di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Kemudian pemakaman non muslim di Kerkhof, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Sementara untuk pemakaman muslim yang ditarik retribusiya adalah TPU Muslim Cipageran, TPU Kihapit, TPU Sirnaraga, TPU Pojok, TPU Mbah Cikur Cibabat serta TPU Lebak Saat.

Sesuai aturan, ada empat jenis pelayanan yang ditarik retribusinya. Yakni pelayanan pemindahan mayat ke pemakaman lain Rp 50.000 per makam, perpanjangan ijin penggunaan dan pemakaman tanah Rp 20.000 per meter persegi.

Kemudian pelayanan penyediaan tanah makam cadangan Rp 50.000 per tahun dan penyediaan tempat pemakaman dengan jangka waktu 3 tahun sebesar 25.000 per meter persegi.

Baca Juga: Ingat! Ini Daftar Enam Tempat Wisata di Bandung yang Dilarang Buka 8 Hari ke Depan

"Jika tidak warga mampu ada pelayanan khusus, tapi selama ini belum ada karena biaya masih murah," ujar Dondy.

Dikatakannya, retribusi pemakaman yang masuk nantinya disetorkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun lalu, retribusi yang didapat dari sektor pemakaman mencapai 120 persen dari target Rp 97 juta.

Untuk tahun ini, pihaknya menargetkan RpRp 100 juta masuk kas PAD dari retribusi pemakaman. Hingga April 2021, realisasinya sudah mencapai 57 persen. "Realisasinya sampai minggu ke April 2021 sudah 57 persen. Kita optimis tercapai," pungkas Dondy.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x