Pemkot Bandung Keluarkan Surat, Cafe dan Resto Wajib Tutup Jam 21.00 WIB

- 23 Mei 2021, 13:07 WIB
Seorang pelanggan sedang berbelanja di Sprekken Cafe & Resto.
Seorang pelanggan sedang berbelanja di Sprekken Cafe & Resto. /instagram.com/sprekkencafe

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengeluarkan surat pemberitahuan jam operasional cafe, resto, dan warung di Kota Bandung.

Bedarasarkan surat pemberitahuan tertanggal 19 Mei 2021, cafe, resto, dan warung di Kota Bandung mulai buka pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari.

Adapun isi suratnya sebagai berikut:

Baca Juga: Lalu Lintas Menuju Ciwidey Padat, Kendaraan Dominan dari Bandung Raya

Sehubungan dengan berakhirnya bulan Suci Ramadan 1442 h dan merujuk kembali pdaPeraturan Wali Kota Bandung nomor 37 tahun 2021 tentang perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kkota Bandung Nmoor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposal dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pasal 14 poin (e) waktu operasional untuk warung restoran, rumah makan, dan café yaitu mulai buka pukul 06.00 sampai dengan tutup pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, selama bulan suci Ramadhan 1442 H, tempat usaha seperti warung makan, restoran, dan kafe di Kota Bandung boleh buka hingga pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Siang Ini, Mobil Inova Terlibat Laka Lantas di By Pass Soekarno Hatta, Netizen: Arus Lalin Terhambat

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x