Baca Juga: Tercatat Hingga H-1 Lebaran, 512 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Kriteria UMKM yang diperbolehkan mendaftar sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro berdasarkan PP nomor 7 tahun 2021 yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
2. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR.
Adapun link pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bandung klik di sini.***