Pengemudi dan Penumpang Kendaraan Dinas dari Luar Bandung Raya Wajib Tunjukan Surat Tugas

- 6 Mei 2021, 09:23 WIB
Petugas pos penyekatan di Gerbang Tol Baros Cimahi memeriksa kendaraan yang melintas di hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis 6 Mei 2021.
Petugas pos penyekatan di Gerbang Tol Baros Cimahi memeriksa kendaraan yang melintas di hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis 6 Mei 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

Baca Juga: Bandung Barat Zona Merah, Tempat Wisata di Lembang Ditutup Selama Sepekan

Ditegaskan Asep, meski merupakan perjalanan dinas, setiap pengemudi dan penumpang lainnya wajib memperlihatkan surat dinas resmi dari perusahaan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x