Pengemudi dan Penumpang Kendaraan Dinas dari Luar Bandung Raya Wajib Tunjukan Surat Tugas

- 6 Mei 2021, 09:23 WIB
Petugas pos penyekatan di Gerbang Tol Baros Cimahi memeriksa kendaraan yang melintas di hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis 6 Mei 2021.
Petugas pos penyekatan di Gerbang Tol Baros Cimahi memeriksa kendaraan yang melintas di hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis 6 Mei 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Di masa larangan mudik yang dimulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021, jajaran kepolisian dari Polres Cimahi melakukan penyekatan pemudik di Gerbang Tol Baros, Kota Cimahi.

Kepala Pos Penyekatan di Gerbang Tol Baros AKP Asep Saepuloh mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas di Exit tol Baros, khususnya kendaraan dari luar Bandung Raya.

"Dilihat dari plat nomor, mungkin dari luar Bandung Raya kita stop di sini, diperiksa," kata Asep saat ditemi prfmnews.id hari ini.

Baca Juga: Di Masa Larangan Mudik Seluruh Damri Bandung Raya Beroperasi, Termasuk Jurusan Kebon Kalapa - Tanjungsari

Kata Asep, jika ada kendaraan yang terindikasi ditumpangi pemudik, maka pihaknya akan memutarbalikan kendaraan tersebut ke daerah asal.

Pantauan PRFM di lokasi, beberapa kendaraan diperiksa oleh petugas di pos penyekatan Baros. Bahkan satu di antaranya merupakan kendaraan dengan plat B.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Jalur Cinunuk - Cibiru Padat

Asep menjelaskan, kendaraan tersebut belum bisa masuk wilayah Bandung Raya karena pengemudi belum bisa menunjukan surat tugas yang diperlukan.

"Jadi kita stop atau kita berhentikan diperiksa dulu supaya bisa memperlihatkan surat tugas," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x