4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi.
5. Bagi setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Santri Diperbolehkan Mudik, Ini Alasannya
Perlu dicatat, pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya dibuka bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar bantuan UMKM pada 2020 lalu. Sementara yang sudah mendaftar dan sudah dapat pada 2020 lalu, akan otomatis mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini.***