Jangan Sampai Terlewat ! SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu 3 April 2021 Hadir di Dua Lokasi Ini

- 3 April 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi SIM A
Ilustrasi SIM A /PRFM

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Pengendara Mobil Fortuner Beri Penjelasan Kronologi Pengacungan Pistol

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol, Ahli Hukum Pidana Soroti Hukuman dan Arogansi Orang Berduit

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: 7 April Nanti Kota Bandung Luncurkan Aplikasi Pelayanan Publik Terintegrasi

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah