Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:
Baca Juga: 7 April Nanti Kota Bandung Luncurkan Aplikasi Pelayanan Publik Terintegrasi
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: Pamer Foto Lawas, Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan: Yang Mau Bully Silahkan
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Pengendara Mobil Fortuner Beri Penjelasan Kronologi Pengacungan Pistol