Aturan Baru BLT UMKM Tahun 2021 di Kota Bandung: Pelaku UMKM Tak Lagi Terima Rp2,4 Juta

- 25 Maret 2021, 20:32 WIB
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kota Bandung menjelaskan aturan baru soal pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM di tahun 2021.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kota Bandung menjelaskan aturan baru soal pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM di tahun 2021. /dok.PRFM

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Job Fair Virtual, Ratusan Posisi Tersedia Bagi Para Pencari Kerja

“Kemudian dari pengusul, dulu pengusulnya ada lima, kalau sekarang itu hanya satu yaitu Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah di tiap kabupaten/kota. Hal lainnya, relatif sama, untuk penyalur kami belum tahu, dulu kan BRI kalau sekarang belum ada informasi siapa penyalurnya,” kata dia.

Di samping itu, ia berharap penerima BPUM tahun ini adalah pelaku UMKM di Kota Bandung yang pada 2020 lalu tak menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

“Di tahap kedua ini kami berkonsultasi dengan kementerian karena sisa yang 74 ribu (tak dapat BPUM tahun 2020-red) itu memang di Peraturan Menteri Koperasi datanya masih diakui. Nah, kami berharap yang 74 ribu ini menjadi prioritas,” harapnya.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia: Kasus Meninggal Karena Covid-19 Tembus 40 Ribu Orang

Namun, ia memastikan bahwa pelaksanaan pendaftarannya masih melalui daring atau online.

“Secepat mungkin pelaksanaannya, tapi kami akan berbenah dulu database yang jelas kalau sistemnya itu online. Kami belum bisa menargetkan dulu kapan, yang penting kami melakukan sinkronasi data dulu agar pelaksanaannya lebih maksimal,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x