Aturan Baru BLT UMKM Tahun 2021 di Kota Bandung: Pelaku UMKM Tak Lagi Terima Rp2,4 Juta

- 25 Maret 2021, 20:32 WIB
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kota Bandung menjelaskan aturan baru soal pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM di tahun 2021.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kota Bandung menjelaskan aturan baru soal pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM di tahun 2021. /dok.PRFM

PRFMNEWS – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kota Bandung menjelaskan aturan baru soal pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM di tahun 2021.

Sebagaimana diketahui Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM ini resmi dilanjutkan tahun ini namun dengan sejumlah aturan baru.

Kepala Dinkop dan UMKM Kota Bandung, Atet Dendi Handiman menyampaikan aturan yang paling signifikan bedanya adalah jumlah uang yang diterima para pelaku UMKM.

Baca Juga: Dinkop UMKM Kota Bandung Beberkan Penjelasan Soal Perpanjangan BLT UMKM di Tahun 2021

Baca Juga: 1.000 Pedagang Pasar di Kota Bandung Kembali Disuntik Vaksin Covid-19 Pekan Depan

Jika semula pada 2020 lalu UMKM menerima Rp2,4 juta di tahun 2021 ini para pelaku UMKM hanya akan menerima Rp1,2 juta.

“Pada prinsipnya sama mulai persyaratan kemudian mekanismenya sama. Tapi ada yang berbeda, dari yang sangat signifikan. Pertama besaran bantuan, awalnya Rp2,4 juta sekarang itu Rp1,2 juta,” ucapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 25 Maret 2021.

Selain itu, aturan baru pada BPUM tahun 2021 ini adalah usulan yang hanya bisa dilakukan oleh Dinkop UMKM di setiap kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Bandung Sudah Terima Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x