Pansus DPRD Kota Bandung Rampungkan Tahap Finalisasi Raperda Narkotika

- 9 Maret 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi Narkotika
Ilustrasi Narkotika /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung telah merampungkan tahap finalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Finalisasi draf Raperda P4GNPN ini dilaksankan dalam rapat kerja dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat 5 Maret 2021.

 

Dalam draf Raperda tentang Narkotika, terkandung 59 pasal yang akan menjaga Kota Bandung dari ancaman bahaya narkoba di masa mendatang.

Baca Juga: Kota Bandung jadi Episentrum Aksi Kriminal, Begini Penjelasan Sosiolog

Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Usulkan Ribuan Guru P3K di CPNS 2021

Sejumlah program pencegahan peredaran narkoba yang selama ini telah dijalankan akan semakin diperkuat.

Termasuk di antaranya program kewilayahan bersih narkoba, atau Kelurahan Bersinar. Dalam program ini, ujung tombaknya ada di masyarakat.

Berbagai unsur berkolaborasi untuk merangsek ke tengah penduduk, menggencarkan sosialisasi betapa bahayanya pengaruh narkoba.

Pansus 11 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja dengan Bakesbangpol, BNN, Bagian Hukum, dan Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Kota Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Jumat 5 Maret 2021
Pansus 11 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja dengan Bakesbangpol, BNN, Bagian Hukum, dan Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Kota Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Jumat 5 Maret 2021 Dok DPRD Kota Bandung.

Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung Andri Rusmana menuturkan, meski Raperda narkotika telah mencapai tahap finalisasi, tugas Pansus 11 tidak seketika berakhir begitu saja.

Seluruh anggota Pansus 11 dan DPRD Kota Bandung akan terus bergerak mengawal pelaksanaan perda di lapangan, setelah disahkan nanti.

“Tugas kita tidak selesai hari ini, tetapi hingga nanti Bandung Bersinar (bersih narkoba) betul-betul terwujud, tidak hanya slogan,” ujarnya.

Dalam pembahasan raperda itu, ditekankan soal tanggung jawab edukasi dan sosialisasi yang harus masif.

Baca Juga: Sekolah Diwacanakan Dibuka di Bulan Juli, DPRD Kota Bandung Minta Pengecekan Kesiapan Sekolah

Baca Juga: Virus Corona B117 Sudah Ada 6 Kasus di Indonesia, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Disiplin Protokol Kesehatan

Kegiatan sosialisasi secara simultan digerakkan mulai dari tingkat keluarga, tempat ibadah, satuan pendidikan, hingga media massa.

Satu pasal juga menekankan peran pemerintah kota yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan melalui keluarga, sesuai dengan kebutuhan sepanjang masuk dalam program fasilitasi P4GNPN.

Andri berharap setiap SKPD bergiliran menggaungkan sosialisasi di media massa dan media informasi lainnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bandung Deni Yus Danial, telah menyampaikan bahwa negara ini sedang mengalami darurat narkoba. Kehadiran Perda P4GNPN di masa mendatang akan diupayakan untuk mengarahkan generasi bangsa menuju kehidupan yang lebih baik.

“Generasi yang berkualitas akan mewarisi situasi yang sangat baik untuk ke depannya. Terima kasih kepada Pansus 11 DPRD Kota Bandung yang selama ini terus mengawal dan mendorong Raperda P4GNPN serta berusaha melindungi bangsa dari bahaya ancaman narkotika ini, dan harapannya semoga adanya Rapeda P4GNPN semakin kuat dalam pertahanan diri dari ancaman bahaya narkotika,” ujarnya.

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DPRD kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x