8 RW di Kecamatan Rancasari Kota Bandung Terapkan PPKM Mikro

- 18 Februari 2021, 20:49 WIB
ARIF HIDAYAH/‘PR” SEORANG warga meggambar jalan di Jalan Santosa Asih IV, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020). Pengecatan jalan sepanjang 145 dan lebar 4 meter tersebut dikerjakan secara kolektif antar warga untuk menciptakan lingkungan yang warna-warni, rapi juga estetis.
ARIF HIDAYAH/‘PR” SEORANG warga meggambar jalan di Jalan Santosa Asih IV, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020). Pengecatan jalan sepanjang 145 dan lebar 4 meter tersebut dikerjakan secara kolektif antar warga untuk menciptakan lingkungan yang warna-warni, rapi juga estetis. /ARIF/

PRFMNEWS - Sebanyak 8 RW di wilayah Kecamatan Rancasari Kota Bandung, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Senin 15 Februari 2021.

Camat Rancasari Hamdani mengatakan, 8 RW menerapkan PPKM berskala Mikro dikarenakan adanya lebih dari 5 kasus konfirmasi positif Covid-19, per satu RW.

"Ada satu Kelurahan yang mana beberapa area RW memiliki kasus konfirmasi positif di atas 5 kasus. Untuk itu kami menganggap perlu memberlakukan PPKM Mikro," bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 18 Februari 2021.

 

Baca Juga: CEK FAKTA : Kadinkes Kota Bandung Undang Nakes untuk Rapat Kerja di Makassar Lewat SMS?

Baca Juga: Terbitkan Izin Keramaian untuk Turnamen Pramusim, Kapolri : Bakal jadi Indikator Izin Penyelenggaraan Liga

Hamdani memaparkan, teknis penerapan PPKM Mikro di 8 RW Kecamatan Rancasari yakni membatasi pergerakan warga untuk sementara, setidaknya hingga dua pekan sejak 15 Februari 2021.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x