PRFMNEWS - Sebanyak 8 RW di wilayah Kecamatan Rancasari Kota Bandung, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Senin 15 Februari 2021.
Camat Rancasari Hamdani mengatakan, 8 RW menerapkan PPKM berskala Mikro dikarenakan adanya lebih dari 5 kasus konfirmasi positif Covid-19, per satu RW.
"Ada satu Kelurahan yang mana beberapa area RW memiliki kasus konfirmasi positif di atas 5 kasus. Untuk itu kami menganggap perlu memberlakukan PPKM Mikro," bebernya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 18 Februari 2021.
Baca Juga: CEK FAKTA : Kadinkes Kota Bandung Undang Nakes untuk Rapat Kerja di Makassar Lewat SMS?
Hamdani memaparkan, teknis penerapan PPKM Mikro di 8 RW Kecamatan Rancasari yakni membatasi pergerakan warga untuk sementara, setidaknya hingga dua pekan sejak 15 Februari 2021.