Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Berada di Alun-alun Cicalengka dan Permata Buah Batu

- 9 Februari 2021, 07:11 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News



PRFMNEWS - SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini Selasa 9 Februari 2021 berada di dua lokasi.

SIM keliling online I berada di Alun-alun Cicalengka. Sementara SIM keliling online II berlokasi di Permata Buah Batu Bojongsoang.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung Selasa 9 Februari Berada di Dua Lokasi Berikut, Jangan Sampai Telat

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Duka Cinta: Innalillahi, Selamat Jalan Sahabat Saya

Adapun syarat perpanjangan di SIM keliling adalah:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: ASYIK, BST Rp300 Ribu Kemensos Cair Februari 2021, Begini Cara Cek Penerimanya

Baca Juga: KPID Dorong Pemerintah Jawa Barat Sosialisasi Program Strategis Lewat Lembaga Penyiaran Lokal

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x