Layanan SIM Keliling Kota Bandung Selasa 9 Februari Berada di Dua Lokasi Berikut, Jangan Sampai Telat

- 9 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi SIM keliling Jakarta Hari ini
Ilustrasi SIM keliling Jakarta Hari ini /PRFM News

PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Selasa 9 Februari 2021 beroperasi di dua lokasi.

Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jangan sampai telat.

Pasalnya, formulir terbatas dan pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Sedangkan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Duka Cinta: Innalillahi, Selamat Jalan Sahabat Saya

Baca Juga: ASYIK, BST Rp300 Ribu Kemensos Cair Februari 2021, Begini Cara Cek Penerimanya

Layanan SIM keliling online I hari ini berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Lucky Square Jalan Antapani.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: KPID Dorong Pemerintah Jawa Barat Sosialisasi Program Strategis Lewat Lembaga Penyiaran Lokal

Baca Juga: Siap Terapkan PPKM Mikro, Jawa Barat Sudah Punya 3.800 Posko Covid-19

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x