Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 19 Januari 2021

- 19 Januari 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi SIM keliling Depok
Ilustrasi SIM keliling Depok /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung hari ini Selasa 19 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, Pasteur, Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: UPDATE Zona Merah Corona Jabar Pekan Ini Ada 6 Daerah: Karawang dan Depok Sudah 6 Minggu Zona Merah

Baca Juga: Update Longsor Sumedang: Tersisa 1 Korban yang Sudah Ditemukan Lokasinya, Malam Ini Dievakuasi

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Sedangkan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100 Persen, GM Bandara Husein: Bukan Berarti Semua Kursi Terpakai

Baca Juga: Merapi-Semeru Erupsi, Ini Tanda-tanda Gunung akan Meletus: Salah Satunya Hewan Turun Gunung

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x