Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100 Persen, GM Bandara Husein: Bukan Berarti Semua Kursi Terpakai

- 18 Januari 2021, 20:28 WIB
Pesawat Lion Air Boeing 737-800 rute Makassar-Bandung saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020.
Pesawat Lion Air Boeing 737-800 rute Makassar-Bandung saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020. /PRASETYO ADHI/PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah memberikan kelonggaran dengan menghapus aturan kapasitas penumpang pesawat yang asalnya maksimal 70 persen, sekarang menjadi 100 persen atau boleh diisi penuh.

Namun, Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung, Iwan Winaya Mahdar menegaskan, meski ada kelonggaran soal load factor penumpang pesawat, sejumlah peraturan protokol kesehatan lainnya tetap harus dijalankan.

Selalin harus menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 dari SWAB PCR atau Rapid Test Antigen, setiap maskapai juga harus menyedian satu baris kursi untuk area karantina penumpang jika menunjukan gejala virus corona.

Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Kursi Pesawat Diisi Penuh, Pemerhati Sambut Baik: Yang Penting Diperketat

Baca Juga: Bandara Husein Tegaskan yang Bisa Rapid Test di Bandara Hanya yang Miliki Tiket Pesawat

"100 persen itu bukan berarti semua kursi terpakai semua, tapi tetap menyediakan row yang diperuntukan proses prokes, jadi masih ada batasan tertentu terkait transportasi udara narrow body atau wide body," ujar Iwan saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 18 Januari 2021.

Peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 5 SE 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan," bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, Iwan juga mengatakan calon penumpang tidak perlu khawatir karena physical distancing tetap diberlakukan dan juga ada teknologi filter HEPA di dalam pesawat yang dapat meyaring virus lewat sirkulasi udara.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x