Mau Perpanjang SIM? Berikut Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

- 14 Januari 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi SIM A, SIM B, SIM C
Ilustrasi SIM A, SIM B, SIM C /PRFM


PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada hari ini, Kamis 14 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

Adapun lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini adalah sebagai berikut.

SIM Keliling Online I berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Blok RG 3 Kota Bandung.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Objek Wisata di Garut Selatan Ditutup Total, Wisatawan yang Datang Dipaksa Putar Balik

Baca Juga: Penerima Vaksin di Indonesia Akan Kembali Disuntik pada 14 Hari Kemudian

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lihat Vaksinatornya Gemetar, Jokowi Beberkan Sejumlah Dugaan

Baca Juga: Korban Akibat Longsor di Cimanggung Ditemukan: Total 21 Orang Meninggal

 

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x