PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021.
Istilah PSBB Proporsional digunakan Pemerintah Kota Bandung untuk masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.
Melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional, diketahui bahwa Pemerintah Kota Bandung turut mengatur soal waktu opersional Kantor Perusahaan Swasta.
Baca Juga: Bertambah Lagi, Jumlah Korban Meninggal Dunia Longsor Cimanggung Sumedang 16 Orang
Baca Juga: Kocak! Polisi Temukan Pengendara Motor dengan Plat Nomor 'Lunas Pak'
Baca Juga: Data Terbaru Zona Risiko Corona di Jawa Barat, 6 Daerah Zona Merah
Dalam masa PSBB Proporsional kali ini, waktu operasional Kantor Perusahaan Swasta di Kota Bandung dibatasi, yakni buka mulai pukul 08.00 WIB dan harus tutup pukul 16.00 WIB (Jam 4 Sore).
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional.
Sementara operasional Kantor di lingkungan kerja Pemerintah Daerah di Kota Bandung serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan secara normal seperti biasa.
Baca Juga: Palestina Terima Vaksin Corona Pertama Maret Mendatang
Baca Juga: Waspada Aksi Penipuan Mengatasnamakan Taspen, Pelaku Tahu Nama dan Alamat Lengkap Calon Korban
Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini Senin 11 Januari 2021 : Jumlah Kasus Aktif Tembus 123.636 Pasien
Sementara operasional Kantor Instansi Vertikal termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung mewajibkan Seluruh Instansi dan Perusahaan Swasta untuk menerapkan aturan work from home (WFH) terhadap karyawannya. Adapun ketentuannya yakni Pegawai atau Karyawan menjalani WFH sebanyak 75 persen dari jumlah Pegawai atau Karyawan di sebuah Kantor.***