Cari Jadwal SIM Keliling Kota Bandung? Cek di Sini

- 8 Januari 2021, 08:20 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung.**
SIM Keliling Polrestabes Bandung.** /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada hari ini, Jumat 8 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

Adapun lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini adalah sebagai berikut.

SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Kota Bandung.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Lucky Square, Jalan Ters Jakarta Kota Bandung.

Baca Juga: Segera Akses Link Ini ! Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos

Baca Juga: YLKI Minta BPOM Bekerja Profesional saat Lakukan Kajian Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Viral Tagar Ayo Main Lagi, Pemain Bola Desak Pemerintah Indonesia Gelar Kompetisi

Baca Juga: Surat Sudah Dilayangkan Hingga Tiga Kali ke Polisi, Ketum PSSI: Apapun Keputusannya Kami Akan Tunduk

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x