Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Ada di Dua Lokasi Berikut

- 6 Januari 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi SIM A, SIM B, SIM C
Ilustrasi SIM A, SIM B, SIM C /PRFM

 

PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini, Rabu 6 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling online I berlokasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Sementara SIM keliling II berlokasi di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Pegawai Google Bentuk Serikat Pekerja, Adakan Protes Terkait Gaji

Baca Juga: Ini 5 Kecamatan di Kota Bandung dengan Positif Aktif Corona Tertinggi, Jumlah Kasus di Atas 30

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: Perawat Siap Divaksin Covid-19 Karena Negara Menjamin Keamanan dan Efikasinya

Baca Juga: Ingat! Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dilakukan Jika Sudah Halal MUI

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah