CEK FAKTA : Pemerintah Gratiskan Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM?

- 5 Januari 2021, 18:16 WIB
Benarkah biaya bikin baru dan perpanjang SIM digratiskan oleh Pemerintah Indonesia? Berikut hasil cek fakta terkait kabar yang viral di media sosial tersebut
Benarkah biaya bikin baru dan perpanjang SIM digratiskan oleh Pemerintah Indonesia? Berikut hasil cek fakta terkait kabar yang viral di media sosial tersebut /PRFM.

PRFMNEWS - Baru-baru ini beredar kabar bahwa Pemerintah Indonesia gratiskan biaya bikin baru maupun perpanjang SIM. Kabar ini kemudian viral di media sosial dan membuat masyarakat bertanya-bertanya.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen negara yang terkait, Redaksi PRFM menemukan sejumlah fakta terkait kabar biaya gratis bikin SIM maupun perpanjang.

Seperti yang disebut-sebut di media sosial, gratis biaya bikin baru dan perpanjang SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Benarkah Sekarang Bikin dan Perpanjang SIM Gratis? Begini Penjelasan Polri

Baca Juga: Waduh! Fasilitas Forest Walk Babakan Siliwangi Rusak, Padahal Belum Buka Selama Pandemi

Baca Juga: Tenang, Mendikbud Nadiem Pastikan CPNS untuk Guru Akan Tetap Ada

PP tersebut membahas soal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2020.

Faktanya, biaya gratis bikin baru dan perpanjang SIM merupakan kabar yang keliru, bahkan termasuk dalam kategori salah dan menyesatkan.

Dalam Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x