SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Selasa 5 Januari Berlokasi di Alun-alun Cicalengka

- 5 Januari 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News



PRFMNEWS - Lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Selasa 5 Januari 2021 beroperasi di Alun-alun Cicalengka.

Warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa mengurusnya dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Biaya perpanjang SIM A Rp80 ribu. Sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Tanggapi Hukuman Kebiri Kimia, Singgung Soal Etika Profesi Dokter

Baca Juga: Ini 10 Kelurahan Tertinggi Kasus Positif Aktif Corona di Kota Bandung, Antapani Kidul Urutan Pertama

Baca Juga: Dua Kecamatan di Kabupaten Bandung Dinyatakan Nol Kasus Positif Aktif Covid-19

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Data Terbaru Penularan Corona di Kota Bandung 4 Januari : Total Kasus Positif Aktif 528 Pasien

Baca Juga: Vaksin Tiba di Jateng, Ganjar Pranowo Sebut Nakes Prioritas Pertama

Baca Juga: Penutupan 23 Titik Jalan Kota Bandung Diperpanjang, Ini Jadwal dan Lokasinya

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x