Begini Aturan Soal Knalpot Racing yang Ada di UU Lalu Lintas Pasal 285

- 4 Januari 2021, 18:44 WIB
Pengendara motor berknalpot bising yang dipaksa mendengarkan suara keras yang dihasilkan motornya. Kejadian tersebut diketahui terjadi di Lembang, KBB.
Pengendara motor berknalpot bising yang dipaksa mendengarkan suara keras yang dihasilkan motornya. Kejadian tersebut diketahui terjadi di Lembang, KBB. /ISTIMEWA


PRFMNEWS - Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot racing sudah sering terjadi.

Bahkan baru-baru ini ada video petugas kepolisian yang memberikan pelajaran bagi pengendara yang memakai motor berknalpot bising saat tengah Sunday Morning Ride (Sunmori).

Dalam video yang diunggah PRFM di media sosial twitter, menunjukan para pemilik motor dipaksa untuk mendengarkan suara bising yang hasilkan oleh motornya sendiri. Tak hanya satu, tapi beberapa pengendara motor pun harus mendekatkan telinganya ke knalpot motornya.

Baca Juga: One Piece Capai Chapter 1000, Oda Bagikan Pesan Spesial Buat Fans di Seluruh Dunia

Baca Juga: 300 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta Usai Libur Tahun Baru 2021

Lantas seperti apa aturan knalpot racing?

Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal ini dibenarkan Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa. Erik menjelaskan, perubahan kelengkapan kendaraan motor justru dapat menimbulkan efek membahayakan bagi pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik.

Baca Juga: Apresiasi Aturan Kebiri Kimia Bagi Predator Seksual, KPAI: Menjawab Kekosongan Hukum

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x