Ahli Psikologi Forensik Tanggapi Hukuman Kebiri Kimia, Singgung Soal Etika Profesi Dokter

- 4 Januari 2021, 22:50 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

PRFMNEWS - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri buka suara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Menurutnya, hukuman jenis ini berpotensi melanggar etika profesi dokter.

Dipaparkan Reza, setidaknya ada enam faktor faktor hukuman kebiri kimia yang berpotensi melanggar etika profesi dokter.

Pertama, seperti halnya metode kontrasepsi berbasis kimia, kebiri kimia kemungkinan besar diselenggarakan beberapa kali. Padahal, PP Nomor 79 Tahun 2020 tidak memuat pasal bahwa predator akan diberikan zat kimia itu secara berulang.

Baca Juga: Ini 10 Kelurahan Tertinggi Kasus Positif Aktif Corona di Kota Bandung, Antapani Kidul Urutan Pertama

Baca Juga: Dua Kecamatan di Kabupaten Bandung Dinyatakan Nol Kasus Positif Aktif Covid-19

Kedua, lanjut Reza, PP Nomor 70 Tahun 2020 menempatkan hukuman kebiri kimia sepenuhnya ditentukan oleh hakim atas diri predator (pelaku).

"Dinihilkannya kehendak pelaku berisiko memantik penolakan bahkan amarah pelaku sehingga menjelma sebagai predator yang lebih buas, sehingga justru mempertinggi risiko residivisme pelaku," kata Reza saat On Air di Radio PRFM, Senin 4 Januari 2021.

Fator ketiga, kata Reza, PP Nomor 70 Tahun 2020 tidak memuat dasar logis bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berbasis daring. Hal ini membuat hukuman kebiri kimia kehilangan relevansi.

"Pelaku memang tidak melakukan secara fisik dengan korbannya. Namun secara virtual ia mampu memengaruhi target untuk merusak atau mencabuli dirinya sendiri. Dalam situasi seperti itu, kebiri kimia menjadi kehilangan relevansinya. Padahal, kejahatan seksual berbasis daring sangat mungkin memakan lebih banyak korban," ucap Reza.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x