Ahli Psikologi Forensik Tanggapi Hukuman Kebiri Kimia, Singgung Soal Etika Profesi Dokter

- 4 Januari 2021, 22:50 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

Faktor keempat, PP Nomor 70 Tahun 2020 mengatur bahwa hukuman kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia kanak-kanak. Pasalnya, dinamika psikoseksual individu anak-anak dan individu dewasa sangat berbeda.

Baca Juga: Data Terbaru Penularan Corona di Kota Bandung 4 Januari : Total Kasus Positif Aktif 528 Pasien

Baca Juga: Vaksin Tiba di Jateng, Ganjar Pranowo Sebut Nakes Prioritas Pertama

"Bahkan antar sesama anak, karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain. Pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam, walau mereka masih sama-sama berada dalam kategori anak-anak. Bagi pelaku berumur 16 tahun itu, karena kematangan seksualnya sudah berada pada fase lanjut, maka kebiri kimia justru bisa bermanfaat positif," imbuh Reza.

Faktor kelima, anak-anak tidak akan diberikan tindakan hukuman kebiri kimia karena masih masuk kategori anak-anak saat dipidana. Padahal, justru setelah melewati usia anak-anak, kata Reza, dorongan seksualnya baru menjadi predisposisi jahat.

 

Faktor keenam, dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia bukan pemberatan sanksi, melainkan tindakan yang dilangsungkan bersama rehabilitasi.

"Karena bukan penghukuman, Dokter tampaknya berpeluang menjadi eksekutor kebiri. Sisi lain, karena kebiri merupakan tindakan, maka persetujuan pelaku harus dipenuhi. Tanpa consent, kebiri kimia justru akan menjadi perlakuan yang dipaksakan kepada diri pelaku. Tidakkah ini melanggar etika profesi?" tukas Reza.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah