Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Berlokasi di Thee Matic Mall Majalaya

- 14 Desember 2020, 06:27 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - Lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari Senin 14 Desember 2020 beroperasi di The Matic Mall Majalaya.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Berikut Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Baca Juga: Gratis! Ini Link Baca One Piece Chapter 998 di Manga Plus

Baca Juga: Peta Sebaran Corona Terbaru Kabupaten Bandung Per Kecamatan, Positif Aktif Terbanyak di Margaasih

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 13 Desember 2020, Konfirmasi Positif Bertambah 45 Kasus

Baca Juga: Fix! Tiga Kontestan Maju ke Babak Grand Final MasterChef Indonesia Season 7

Baca Juga: Sebar Video Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD, 4 Warga Pasuruan Terancam 10 Tahun Penjara

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x