Sebar Video Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD, 4 Warga Pasuruan Terancam 10 Tahun Penjara

- 13 Desember 2020, 18:53 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay.Com



PRFMNEWS - Empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Gidion saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Pesan Uu kepada Sopir Elf : Protokol Kesehatan Maksimal dan Jangan Ugal-ugalan

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Penyebar Video Ancaman dan Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Link Live Streaming Fulham vs Liverpool Bisa Diakses di Sini

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Gidion menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x