2. Peserta dapat mengusulkan nama untuk satu RSUD dengan memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Nama yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik RSUD Kabupaten Bandung.
4. Nama RSUD merupakan karya asli dan belum pernah disayembarakan.
Baca Juga: Cicalengka Dreamland Masih Ditutup Karena Izin Belum Lengkap
Adapun kriteria peserta sayembara ini adalah sebagai berikut:
1. Terbuka untuk seluruh warga Kabupaten Bandung yang berusia 12 tahun ke atas.
2. Tidak boleh dari unsur dewan juri dan keluarganya.
3. Bukan ASN atau yang menduduki jabatan struktural di Pemkab Bandung.
View this post on Instagram
Baca Juga: Andir Penyumbang Terbanyak Kasus Aktif, Camat: Ketika Kita Kendor Sosialisasi, Warga Seenaknya Lagi