Cara dan Syarat Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di KBB, Tak Perlu ke Kantor Dinas KUKM

26 Oktober 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang akan mendaftarkan diri sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta, tak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM.

Kini, pendaftaran BPUM tahap dua di KBB bisa dilakukan di setiap kantor desa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan mempercepat proses pemberkasan.

Warga yang akan mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT Rp2,4 juta cukup datang ke kantor desa setempat dengan membawa persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan ini wajib dibawa sebagai bahan verifikasi Kementerian KUKM.

Baca Juga: Rekor Tak Terkalahkan Arsenal Tak Bisa Disaingi Musim Ini Setelah Everton dan Aston Villa Kalah

Adapun syarat bagi warga KBB yang ingin mendapatkan BPUM atau BLT Rp2,4 juta adalah :

-Fotocopy KTP 1 lembar
-Fotocopy KK 1 lembar
-Fotocopy SKU
-Foto Produk/Tempat Usaha

Baca Juga: Antisipasi Long Weekend, Penumpang KA Diminta Rapid Test H-1 Keberangkatan

Semua persyaratan di atas harus dibawa ke kantor desa. Jika belum ada, maka warga harus segera mempersiapkannya sebelum pendaftaran ditutup.

Nantinya, jika data sudah terkumpul, pihak desa akan menyerahkan data ke dinas KUKM paling telat pada 6 November mendatang.

Baca Juga: Dibuka Hingga Tanggal 6 November, Ini Cara Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bandung Barat

Selain itu, bagi Pemohon BPUM tahap pertama yang sudah mendapatkan notifikasi dari BRI, kemudian terjadi kesalahan identitas maka proses perbaikannya diterima di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bandung Barat dengan membawa Fotocopy KTP dan Fotocopy KK.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler