Diperpanjang Sampai November, Pelaku UMKM Cimahi Bisa Usulkan BLT di Kelurahan Masing-Masing

- 23 Oktober 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM di Kota Cimahi diperpanjang hingga November 2020.

Namun pendaftaran BLT UMKM Kota Cimahi tidak dibuka secara online. Bagi para pelaku usaha mikro yang belum mengusulkan menerima BLT dari pemerintah bisa mengusulkan melalui kelurahan.

Baca Juga: Hujan Deras, Dapur dan Kamar Mandi Salah Satu Rumah Kontrakan di Bandung Ambruk

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah membawa Surat Keterangan Usaha (SKU), KTP, Nomor WA yang aktif, dan menyertakan surat pernyataan.

Bantuan ini sendiri ditujukan bagi pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit perbankan, serta bukan PNS, polisi, TNI, atau pegawai BUMN/BUMD.

“BPUM ini ditujukan bagi pelaku usaha ultra mikro jadi yang benar-benar tidak terjangkau oleh akses perbankan. Jadi makanya kalau disitu dia menerima kredit, artinya dia terjangkau akses pembiayaan lain dan bisa ada fasilitas program lain dari pemerintah pusat yang bisa diakses,” jelas Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Rina Mulyani saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Wagub Sebut Wilayah Selatan Butuh Badan Otorita Khusus untuk Entaskan Kemiskinan

Pengusulan dari kelurahan ke Disdagkoperin Kota Cimahi ini ditutup pada tanggal 19 November 2020. Karenanya, Rina mengimbau warga untuk mengajukan proses pengusulan jauh-jauh hari.

“Disdagkoperin tidak membuka pendaftaran melalui link atau yang mendaftar langsung ke dinas, kami hanya menerima usulan dari kelurahan,” kata dia.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x