Mau Perpanjang SIM? Datang ke SIM Keliling Cimahi di Sini

21 Oktober 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. //instagram @simsatlantaspolrescimahi

PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polres Cimahi pada hari ini, Rabu 21 Oktober 2020 berlokasi di Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi.

Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dilakukan dari pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Kota Cimahi :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Begini Tata Cara dan Syarat untuk Dapatkan BLT Dana Desa Rp600 Ribu

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00-10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler