Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 29 Mei 2023 Ada di Sini

29 Mei 2023, 06:38 WIB
Simak informasi jadwal, lokasi syarat dan biaya SIM Keliling Kota Bandung /PRFM

PRFMNEWS - Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin, 29 Mei 2023.

 

SIM Keliling kota Bandung hari ini beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.

 

Di layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, warga bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Penjemputan Sampah di Kota Bandung Hari Senin, 29 Mei 2023

SIM keliling pertama hadir di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

 

Sementara SIM Keliling kedua hadir di Lapangan Saparua, Jalan Banda, Kota Bandung.

 

Lokasi lainnya bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di MPP kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kirim 730 Ribu Dosis Vaksin Pentavalen ke Nigeria

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

 

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

 

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

 

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

 

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

 

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

 

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

 

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

 

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

 

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler