PKL Bandel di Kota Bandung Disidang Pidana untuk Beri Efek Jera

13 Mei 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung menerapkan sanksi tambahan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel tetap berjualan di zona merah.

Selain menyita dan menahan barang dagangan, PKL bandel yang tetap berdagang di zona merah kawasan Kota Bandung akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Para PKL yang menjalani sidang dan terbukti bersalah karena terus-terusan berjualan di zona bebas PKL Kota Bandung meski pernah ditertibkan dan diingatkan oleh Satpol PP akan dijatuhi hukuman pidana denda.

Baca Juga: Rumah Tiga Lantai di Jalan Aster Mekar Kota Bandung Terbakar Siang Tadi

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, sebanyak 19 PKL bandel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 12 Mei 2023.

“Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Sabtu, 13 Mei 2023.

Mujahid menambahkan, belasan pelanggar aturan yang disidang tipiring itu merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah kawasan Jalan Otista, Ciguriang dan Cilaki.

Baca Juga: Jalan Raya Cibaduyut Diterjang Banjir Sore Ini, Pengendara Motor Disarankan untuk Lintasi Jalur Alternatif

Dia menyebut para PKL yang jalani sidang tipiring itu terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah), Selasa 2 Mei 2023 lalu.

“Para pelanggar dipidana dengan pidana denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan,” ungkapnya.

Mujahid menegaskan, pihaknya akan terus gencar melaksanakan penertiban PKL bandel hingga menyeret mereka ke meja hijau jika tetap melanggar aturan yang berlaku guna memberikan efek jera.

Baca Juga: Disdagin Kota Bandung Gelar Pelatihan Menjahit Gratis, Berikut Ketentuan dan Link Pendaftarannya

Ia berharap zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler