KPK Update Penanganan Kasus Korupsi Yana Mulyana Cs dalam Proyek Bandung Smart City

4 Mei 2023, 14:30 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, selama 40 hari ke depan. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras

PRFMNEWS - KPK menyampaikan kabar terbaru terkait penanganan kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana bersama lima tersangka lainnya.

Update penanganan kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023 oleh tersangka Yana Mulyana Cs disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan selama 40 hari, setelah sebelumnya mereka ditahan 20 hari.

Baca Juga: VIDEO: Sopir Bus Trans Metro Pasundan Dipukul di Jalan Merdeka Kota Bandung

Penahanan lanjutan terhadap Yana Mulyana dan lima tersangka lainnya di Rutan KPK ini dilakukan mulai 5 Mei hingga 13 Juni 2023.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Ali Fikri, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ali menjelaskan dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bantu Perbaiki Rumput di Halaman Rumah Abah Jajang yang Viral di Medsos

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat 14 April 2023 malam.

Yana Mulyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet (ISP) untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca Juga: Kesaksian Istri Pelaku Penembakan di Kantor MUI: Petani yang Berulang Kali Minta Diakui Wakil Nabi

Tersangka Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Yana Mulyana Cs kemudian ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler