Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu, 29 Maret 2023

29 Maret 2023, 07:03 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Layanan SIM Keliling Kota Bandung kembali hadir pada hari ini Rabu, 29 Maret 2023.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini hadir di dua lokasi berikut ini.

Lokasi SIM keliling Kota Bandung hari ini yang pertama hadir di BTC Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Baca Juga: Polda Jabar Apresiasi Polres Subang yang Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Purwadadi

Sementara lokasi SIM keliling Kota Bandung kedua hadir di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Pada layanan SIM keliling, warga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Lokasi perpanjangan SIM lainnya yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Cianjur Nomor 34 dan di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta.

Baca Juga: Masih Gratis! Begini Cara Pesan Tiket Masuk Galeri Rasulullah Masjid Al Jabbar Lewat Aplikasi Sapawarga

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: RESMI! Menaker Terbitkan Edaran Soal Aturan hingga Besaran Pemberian THR Lebaran 2023, Ini Isinya

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Pendaftaran ASN Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka April 2023, Cek Kuota-Instansi Pemerintah yang Buka Seleksi

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

11. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler